topmetro.news – Tidak diketahui persis ke mana arah tujuannya. Namun yang pasti, dua dari ketiga saksi meringankan terdakwa Zuraida Hanum, Rabu (27/5/2020), mengaku sempat diperlakukan tidak senonoh oleh korban pembunuhan diduga berencana yakni Hakim PN Medan Jamaluddin.
Ketiga saksi ade charge dihadirkan tim penasihat hukum (PH) Zuraida Hanum dalam sidang lanjutan secara teleconference di Ruang Cakra 8 PN Medan. Yakni adik dan ibu kandungnya, Helvi Gustina dan Hayatun. Serta putri terdakwa (dari suami sebelumnya) berinisial SA.
Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, saksi Helvi sempat menangis karena nyaris menjadi korban pemerkosaan dari bang iparnya dua tahun lalu.
“Waktu itu kebetulan almarhum mengaku sedang ada tugas di Jakarta. Biasanya kalau ada tugas di Jakarta almarhum selalu menginap di rumah kami. Almarhum diberikan kamar sendiri khusus untuk tamu,” tuturnya sembari terisak.
“Kejadiannya sekitar jam 9 pagi. Suami saya pergi menemani anak-anak jajan. Bang Jamal memanggil saya. Saya datang dengan maksud mana tahu dia memerlukan sesuatu. Tapi sesampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya,” katanya sambil menangis.
Ketika ditanya hakim ketua apakah ia teriak saat dibekap, saksi kemudian mengaku tidak teriak karena takut abang iparnya jadi sasaran kemarahan warga setempat.
Namun anehnya, saksi mengaku tidak memberitahukan atau mengadukan peristiwa memalukan tersebut kepada siapa pun. Termasuk kakaknya Zuraida Hanum.
“Tidak Yang Mulia. Saya tidak cerita selama setahun kepada kakak saya. Terus nomor ponsel almarhum saya blokir. Sejak peristiwa itu tidak pernah lagi komunikasi lewat.ponsel,” timpalnya.
Setahun kemudian, Jamaluddin dengan nomor sim card baru pernah menghubunginya dan mengaku sedang berada di Jakarta namun tidak digubris.
“Saya kalau jumpa dia (korban Jamaluddin-red) semisal ketemu di kampung, saya diam aja. Namun kalau dengan Kak Hanum saya biasa saja,” jelasnya.
Saksi Tak Substansial
Sementara untuk mendengarkan keterangan saksi ade charge SA yang masih di bawah umur, persidangan berlangsung secara tertutup alias tidak terbuka untuk umum.
Menurut Onan Purba, selaku PH Zuraida Hanum, sempat terjadi perdebatan antara tim PH dengan JPU dari Kejari Medan Mirza ketika dihadirkannya SA, putri tiri korban. Hakim ketua akhirnya memperbolehkan saksi SA dihadirkan guna didengar keterangannya.
Gadis belia ini, imbuh Onan, antara lain menerangkan dirinya pernah diperlakukan tidak senonoh oleh korban. SA pernah disuruh memijiti tubuh ayah angkatnya. Namun tidak disangka pahanya sempat diraba. Saksi pun spontan berlari keluar kamar.
Namun keterangan para saksi ditanggapi sinis JPU Mirza. Keterangan mereka dinilai tidak substansial. Sebab yang sedang disidangkan adalah perkara pembunuhan diduga berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ade charge, hakim ketua memberikan kesempatan dua pekan kepada JPU untuk menyampaikan amar tuntutan terhadap ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Fahlevi.
reporter | Robert Siregar